Rabu, 12 Januari 2011

Urgensi Eksaminasi Publik

Oleh: Zulkarnain, SH. MH.

Andai saja keterbukaan proses peradilan itu bisa diakses dengan mudah oleh publik, mungkin tidak akan banyak praktek menyimpang yang dilakukan oleh para aparet penegka hukum. Andai kata publik bisa memantau dengan leluasa proses penegakan hukum dan segera melakukan public examination terhadap setiap rangkaian proses penegakan hukum yang sudah selesai, mungkin juga tidak akan banyak mafia-mafia peradilan yang bergentayangan di Indonesia ini. Namun sayang, pelembagaan eksaminasi publik tidak mendapat respon yang positif dari “oknum-oknum” yang memang tidak ingin penegakan hukum bersih dan berwibawa.
Ya, sejak tahun 2004 saya bersama kawan-kawan di Jawa Timur dan Jakarta berjuang untuk membudayakan eksaminasi publik pada putusan pengadilan yang sudah inkracht van gewisjde. Bahkan saya masih sangat ingat, ketika itu saya yang “berteriak lantang” agar eksaminasi publik juga merambah pada setiap proses penegakan hukum (dari tingkat penyidikan, pra penuntutan, dan penuntutan serta proses di pengadilan) yang sudah selesai dan tidak harus menunggu putusan final. Namun sekali lagi saya sangat kecewa karena berbagai praktek peyimpangan terus terjadi, dan publik seolah-olah tidak bisa berbuat apa-apa.
Sudah menjadi communis opinio, bahwa lembaga pengadilan (rechtank atau court) dan peradilan (rechtspraak atau judiciary)  di Indonesia mulai dari tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (judex factie) sampai pada lembaga peradilan tingkat Mahkamah Agung (judex jurist) sarat dengan penyimpangan-penyimpangan yang secara akademis-ilmiah dan konstitusional bertentangan dengan nurani hukum.
Penegakan hukum seyogianya memiliki tujuan utama untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, namun tidak jarang putusan pengadilan dan tindakan penegak hukum mengandung banyak kontroversi dan menyimpang jauh dari rasa keadilan. Oleh karena itu, maka terhadapnya perlu dilakukan eksaminasi untuk mengetahui kesalahan dan kebenaran secara formal atau materiil dari putusan tersebut. Meskipun lembaga penegak hukum memiliki badan eksaminasi internal, namun bisa juga lewat partisipasi publik melalui eksaminasi yang bersifat external/public examination. Sifatnya yang eksternal, menjadikan eksaminasi publik lebih terjamin netralitas dan keluhurannya dalam menunjang tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.
Akhir-akhir ini kembali terungkap kasus Gayus Tambunan yang konon menyuap hakim Muhtadi Asnun Rp 50 juta digunakan untuk umrah. Selanjutnya kasus proses penyidikan di Polri yang ketahuan banyak praktek manipulasi bukti (apalagi bukti berupa uang). Dilengkapi dengan kasus hakim Ibrahim yang tertangkap basah menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait. Di Jatim terungkap seorang perwira polisi memeras tersangka narkoba. Itu semua baru contoh penyimpangan penegakan hukum kasus pidana, belum termasuk kasus-kasus perdata-niaga yang memang “beraroma duit”.
Maraknya korupsi di peradilan pidana, mulai dari tahap penyelidikan sampai eksekusi menunjukkan bahwa institusi peradilan masih belum berubah. Reformasi peradilan yang salah satu amanatnya adalah pembersihan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lembaga peradilan, ternyata tidak mendapat sambutan positif dari para penegak hukum. Karenanya wajar apabila dikatakan bahwa peradilan pidana tidak lagi disebut dengan integrated criminal justice system akan tetapi integrated judicial corruption system (sistem korupsi peradilan terpadu).
Disinilah letak urgensi pelembagaan eksaminasi publik, yang mengedepankan nurani dan keluhuran nilai dengan tetap berpegang pada kajian yuridis-ilmiah. Karena tidak mungkin peradilan yang bersih dan berwibawa bisa tercapai, apabila ketertutupan lembaga peradilan terus dibiarkan dan praktik korupsi peradilan terus dipupuk. Namun eksaminasi publik mendapatkan tantangan yang sangat berat, karena keterbukaan proses peradilan hanya simbolik dan tidak substantif. Sehingga sangat sulit mendapatkan bahan dan keterangan untuk dieksaminasi. Tapi jangan sampai menyuap/membeli dokumen untuk mendapatkan bahan yang bisa dieksaminasi.
Ketua Bagian Pidana Fak. Hukum Univ. Widyagama Malang dan Tim Ahli Jaringan Kerja Anti Korupsi Jawa Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar